Pages

Monday, March 28, 2011

Riset: 51 Persen Wanita jadi Korban Diskriminasi di Dunia IT


Jakarta - Riset terbaru menyebutkan 51 persen pegawai wanita di sektor IT telah menjadi korban dari diskriminasi jender. Hal ini diungkapkan perusahaan spesialis perekrut tenaga kerja di bidang IT dan telekomunikasi, Greythorn.

Riset ini, seperti dilansir situs berita teknologi computing.co.uk, Senin (28/3/2011), juga menyatakan meski lebih dari 60 persen pekerja IT mengakui adanya diskriminasi ini, setengah dari grup yang dilibatkan tidak berencana melakukan apa apa.

"Seksisme secara aktif harus dicap keluar dari tempat kerja dan mereka yang mengabaikan itu sama bersalahnya dengan orang yang melakukan diskriminasi," ungkap Managing Director Greythorn, Paul Winchester.

"Sayangnya, diskriminasi telah membuat kerja di industri IT tidak adil dan seringkali menjadi pengalaman frustasi untuk  wanita."

Winchester mengatakan saat ini hanya 24 persen dari pekerja IT adalah wanita. Meningkat 20 persen dibanding 2006.

"Jika pertumbuhan rata rata ini berlanjut, maka akan butuh waktu 54 tahun untuk pekerja wanita di IT memperoleh kesetaraan dengan para pekerja lain," ungkap Winchester. Yang mengejutkan, dalam riset ini, responden wanita mengindikasikan bahwa mereka tetap memilih untuk dipimpin pria.

Riset ini juga menemukan bahwa 8 persen pria lebih memilih untuk melapor pada wanita, sementara hanya enam persen wanita yang sepakat dengan pandangan ini.

Ini, seperti dilaporkan, akan memberikan sedikit dampak pada wanita untuk memperoleh promosi di sektor IT.  "Sementara diskriminasi ini secara menyedihkan tumbuh dan hidup di sektor IT, ini tidak sepenuhnya digerakan oleh prasangka diantara mereka yang ada di (level) atas," ungkap Winchester.

"Baik pria dan wanita lebih memilih bos pria dan terbukti bahwa diskriminasi telah dilestarikan oleh karyawan pada semua tingkatan." (ymp/ymp)

Credit: Diskriminasi Wanita 

India akan Blokir Domain '.xxx'


India - Domain .xxx yang belum lama ini disetujui oleh ICANN kembali ditentang. India baru saja mengumumkan bahwa domain .xxx akan diblokir di negara tersebut.

"India bersama dengan negara lain di Timur Tengah dan Indonesia menjadi yang pertama yang akan menentang domain tersebut. Kami memblokir seluruh domain karena bertentangan dengan Undang-undang dan hukum TI di India," ujar seorang pejabat senior di Departemen Teknologi Informasi India.

Seperti dikutip dari Techspot, Selasa (29/3/2011), segala distribusi yang mengandung konten pornografi adalah hal yang ilegal di India, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun India tidak melarang jika seseorang mengonsumsi konten pornografi untuk kepentingan mereka.

The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) menyetujui domain .xxx sekitar seminggu yang lalu. Dan situs pertama yang akan menggunakan domain tersebut akan muncul sekitar bulan depan.

Domain .xxx ditujukan untuk menawarkan tempat bagi konten dewasa agar lebih mudah diatur. Metode ini ditentang oleh industri dan kelompok agama yang percaya hadirnya domain .xxx akan melegitimasi pornografi di web.

Jika ingin mendaftarkan diri ke domain .xxx, situs porno harus melalui proses untuk memastikan bahwa situs mereka tidak melibatkan unsur penipuan, pornografi anak, dan berpotensi mengirim malware ke pengguna. (yos/kml)

Credit: Blokir Situs Porno! 
Protected by Copyscape Plagiarism Check